Curi Komponen Eskavator Rp150 Juta 

Dua Residivis Tak Berkutik Ditangkap 

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap komplotan pencuri alat berat senilai Rp150 juta di Samarinda, Kalimantan Timur. Komplotan itu terdiri dari tiga pelaku. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pencurian. Selain di Samarinda, kelompok ini juga beraksi di daerah lain Kalimantan Timur.Pencurian itu terjadi awal Januari 2023 lalu. Satu per satu tersangka ditangkap mulai 23 Januari 2023. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM, SR dan WH bertempat tinggal di Makroman, Samarinda.

Tiga peralatan pada alat berat itu adalah alat vital pada ekskavator berupa layar monitor dan unit kontrol, yang berguna untuk menggerakkan ekskavator PC-200."Modusnya, menggunakan master kunci sehingga bisa membuka pintu kemudi ekskavator," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi, Selasa (7/2).Ary menerangkan dari pengembangan penyelidikan terungkap ketiga pelaku juga beraksi di Sangasanga, kabupaten Kutai Kartanegara dan di kabupaten Penajam Paser Utara, yang kini kasusnya ditangani Polda Kaltim.

"Dari ketiga pelaku, dua di antaranya adalah residivis pencurian alat berat," ujar Ary.Ary menjelaskan, aksi pencurian itu diduga karena ketiadaan pengawasan. "Karena tidak ada penjagaan, tidak dalam pengawasan. Mungkin penjagaan lengah, jadi pelaku memanfaatkan kelengahan itu," ujar Ary.Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar